Virus “Korupsi” yang Melanda Indonesia
Suatu topik yang kini menjadi
problematika yang luar biasa di era saat ini. Mulai dari kalangan instansi sekolah,
perangkat desa, politikus, bahkan penegak hukum yang seharusnya menjadi alat
negara dalam memberantas segala tindakan yang merugikan negara turut andil
dalam kejahatan luar biasa ini. Semua telah tercemar dan terjangkit oleh wabah
tersebut. Yah, KORUPSI. Sering kali
kita mendengar istilah tersebut, terutama di media televisi. Sudah bukan
merupakan hal yang tabu lagi untuk menjadikan tema korupsi dalam suatu topik
pembicaraan. Sebelum kita melanjutkan pembahasan mengenai topik ini, wajib bagi
kita untuk mengetahui terlebih dahulu, “apa
itu korupsi”? Korupsi adalah suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak
pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima
hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan
dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Berbagai kasus korupsi beberapa tahun ini mulai
mewabah di negara kita, sungguh sangat ironis sekali. Yang lebih parahnya lagi,
mayoritas tersangkanya adalah mereka yang menjabat sebagai wakil rakyat, yang
menjadi penyambung lidah masyarakat Indonesia, yang mewakili aspirasi rakyat. Mereka
tidak dapat mengemban amanah yang telah
di bebankan ke pundak mereka, alias khianat. Pertama ialah kasus Bank Century, merupakan kasus yang telah terjadi
beberapa tahun yang lalu, yang menyeret mantan wakil presiden Boediono dan
mantan Menteri Ekonomi Sri Mulyani. Tapi hingga saat ini, kasus tersebut belum
menemui titik terangnya. Kedua, kasus pencucian uang City Bank oleh tersangka
Melinda Dee, yang dimana KPK menyita berbagai mobil sport yang mewah, koleksi
Melinda Dee, yang tidak lain adalah hasil dari tindak kriminalnya. Ketiga,
kasus korupsi pajak oleh tersangka Gayus Tambunan. Kasus tersebut masih
terngiang jelas di benak kita, dimana meskipun ia berada di balik jeruji,
tetapi ia masih bisa leluasa melanglang buana tamasya keluar sel. Keempat kasus
korupsi Wisma Atlet, yang menyeret Menpora Andi Malarangeng, Nazzaruddin, serta
mantan Putri Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR. Kasus suap daging
impor sapi, kasus korupsi Gubernur Riau, dan beberapa kasus tindakan korupsi lainnya.
Perlu diketahui bahwa, korupsi tidak semata-semata
merugikan pemerintah, melainkan rakyatlah yang paling terdzalimi dalam kasus
ini. Bagaimana tidak ? Dana yang seharusnya menjadi hak mereka, dana yang
seharusnya direalisasikan menjadi sarana prasaran di dalam setiap kegiatan
serta rutinitas mereka, sama sekali tidak dapat mereka nikmati. Sebab, korupsi
memberikan dampak yang luar biasa, terkhusus dalam segi ekonomi. Kemiskinan
yang semakin merata. Selain itu, pembangunan yang seharusnya dapat terlaksana
sesuai dengan skema, tidak dapat terealisasikan sesuai dengan harapan.
Pengangguran, kejahatan, serta kemerosotan akhlak dan moral yang luar biasa. Dari
segi demokrasi, menimbulkan efek atau konotasi buruk terhadap pemerintahan
tersebut, dengan kata lain, tidak adanya lagi rasa saling percaya antara
masyarakat dengan pemimpinnya. Korupsi semakin menjamur, akibat dari kurang
tegas serta kurangnya keadilan hukum bagi tersangka kasus tindakan korupsi. Hal
ini dapat kita lihat, selama ini hukuman bagi para pelaku tindak korupsi
sangatlah ringan tanpa memberikan efek jera sedikitpun bagi pelakunya. Pemberlakuan
hukum di Indonesia ibarat pisau, semakin ke atas semakin tumpul dan semakin ke
bawah semakin tajam, itulah hukum yang ada dan berjalan saat ini.
Lalu, langkah apa yang harus kita atau pemerintah
lakukan untuk memberantas tindakan korupsi tersebut?. Kita harus berterima kasih kepada mantan presiden kita Bapak SBY, yang telah
membetuk suatu badan yang bertugas untuk memberantas kasus-kasus, tindakan – tindakan
yang mengarah kepada korupsi. KPK telah luar biasa bekerja keras dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan serta penindakan kasus-kasus korupsi di
negara ini. Namun, tanpa adanya kerjasama dari pihak-pihak yang lain seperti,
masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan, pihak kepolisian serta
penegak hukum yang lainya, dan peran dari media massa yang turut memberikan
partisipasinya di dalam memberantas korupsi, tentu KPK tidak akan berhasil
mengusut serta mengungkap kasus tersebut .Selain itu, beberapa langkah tindakan
preventif dapat dilakukan seperti, memilih pemimpin yang amanah, kemudian
melakukan budaya transparasi. Sebab, korupsi ada karena adanya kesempatan. Selain
itu, menanamkan sikap jujur merupakan sedari kecil, dan yang paling penting
ialah terpatrinya iman dan taqwa pada diri setiap orang. Kita sebagai mahasiswa
sekaligus masyarakat berharap semoga pemerintah dapat memberantas wabah virus
korupsi yang menjadi problematika bangsa ini.
Nama : Latifah Anis Safitri
Instansi :
IAIN Surakarta, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Prodi Pend. Bahasa Inggris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar