Selasa, 07 April 2015

Artikel tentang Korupsi



Virus “Korupsi” yang Melanda Indonesia 

Suatu topik yang kini menjadi problematika yang luar biasa di era saat ini. Mulai dari kalangan instansi sekolah, perangkat desa, politikus, bahkan penegak hukum yang seharusnya menjadi alat negara dalam memberantas segala tindakan yang merugikan negara turut andil dalam kejahatan luar biasa ini. Semua telah tercemar dan terjangkit oleh wabah tersebut. Yah, KORUPSI. Sering kali kita mendengar istilah tersebut, terutama di media televisi. Sudah bukan merupakan hal yang tabu lagi untuk menjadikan tema korupsi dalam suatu topik pembicaraan. Sebelum kita melanjutkan pembahasan mengenai topik ini, wajib bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu, “apa itu korupsi”? Korupsi adalah suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Berbagai kasus korupsi beberapa tahun ini mulai mewabah di negara kita, sungguh sangat ironis sekali. Yang lebih parahnya lagi, mayoritas tersangkanya adalah mereka yang menjabat sebagai wakil rakyat, yang menjadi penyambung lidah masyarakat Indonesia, yang mewakili aspirasi rakyat. Mereka tidak dapat  mengemban amanah yang telah di bebankan ke pundak mereka, alias khianat. Pertama ialah kasus Bank Century, merupakan kasus yang telah terjadi beberapa tahun yang lalu, yang menyeret mantan wakil presiden Boediono dan mantan Menteri Ekonomi Sri Mulyani. Tapi hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terangnya. Kedua, kasus pencucian uang City Bank oleh tersangka Melinda Dee, yang dimana KPK menyita berbagai mobil sport yang mewah, koleksi Melinda Dee, yang tidak lain adalah hasil dari tindak kriminalnya. Ketiga, kasus korupsi pajak oleh tersangka Gayus Tambunan. Kasus tersebut masih terngiang jelas di benak kita, dimana meskipun ia berada di balik jeruji, tetapi ia masih bisa leluasa melanglang buana tamasya keluar sel. Keempat kasus korupsi Wisma Atlet, yang menyeret Menpora Andi Malarangeng, Nazzaruddin, serta mantan Putri Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR. Kasus suap daging impor sapi, kasus korupsi Gubernur Riau, dan beberapa kasus tindakan korupsi lainnya.
Perlu diketahui bahwa, korupsi tidak semata-semata merugikan pemerintah, melainkan rakyatlah yang paling terdzalimi dalam kasus ini. Bagaimana tidak ? Dana yang seharusnya menjadi hak mereka, dana yang seharusnya direalisasikan menjadi sarana prasaran di dalam setiap kegiatan serta rutinitas mereka, sama sekali tidak dapat mereka nikmati. Sebab, korupsi memberikan dampak yang luar biasa, terkhusus dalam segi ekonomi. Kemiskinan yang semakin merata. Selain itu, pembangunan yang seharusnya dapat terlaksana sesuai dengan skema, tidak dapat terealisasikan sesuai dengan harapan. Pengangguran, kejahatan, serta kemerosotan akhlak dan moral yang luar biasa. Dari segi demokrasi, menimbulkan efek atau konotasi buruk terhadap pemerintahan tersebut, dengan kata lain, tidak adanya lagi rasa saling percaya antara masyarakat dengan pemimpinnya. Korupsi semakin menjamur, akibat dari kurang tegas serta kurangnya keadilan hukum bagi tersangka kasus tindakan korupsi. Hal ini dapat kita lihat, selama ini hukuman bagi para pelaku tindak korupsi sangatlah ringan tanpa memberikan efek jera sedikitpun bagi pelakunya. Pemberlakuan hukum di Indonesia ibarat pisau, semakin ke atas semakin tumpul dan semakin ke bawah semakin tajam, itulah hukum yang ada dan berjalan saat ini.
Lalu, langkah apa yang harus kita atau pemerintah lakukan untuk memberantas tindakan korupsi tersebut?.  Kita harus berterima kasih kepada  mantan presiden kita Bapak SBY, yang telah membetuk suatu badan yang bertugas untuk memberantas kasus-kasus, tindakan – tindakan yang mengarah kepada korupsi. KPK telah luar biasa bekerja keras dalam melakukan penyelidikan, penyidikan serta penindakan kasus-kasus korupsi di negara ini. Namun, tanpa adanya kerjasama dari pihak-pihak yang lain seperti, masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan, pihak kepolisian serta penegak hukum yang lainya, dan peran dari media massa yang turut memberikan partisipasinya di dalam memberantas korupsi, tentu KPK tidak akan berhasil mengusut serta mengungkap kasus tersebut .Selain itu, beberapa langkah tindakan preventif dapat dilakukan seperti, memilih pemimpin yang amanah, kemudian melakukan budaya transparasi. Sebab, korupsi ada karena adanya kesempatan. Selain itu, menanamkan sikap jujur merupakan sedari kecil, dan yang paling penting ialah terpatrinya iman dan taqwa pada diri setiap orang. Kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat berharap semoga pemerintah dapat memberantas wabah virus korupsi yang menjadi problematika bangsa ini. 

 
Nama               : Latifah Anis Safitri
Instansi           : IAIN Surakarta, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Prodi Pend. Bahasa                            Inggris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar